Minggu, 15 Mei 2011

AD/ART MGMP PAI

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PAI SMA KABUPATEN PURWAKARTA

PEMBUKAAN
Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa pengertian Guru dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yaitu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa MGMP merupakan salah satu organisasi profesi guru merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan, melaksanakandan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan. Dalam kegiatannya, MGMP mendapat dana dari Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan atau melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
Bahwa MGMP PAI SMA KABUPATEN PURWAKARTA, selain sebagai sarana perpanjangan tangan pemerintah, juga sebagai sarana saling bertukar pengalaman dalam tugas keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme.
Bahwa MGMP PAI SMA KABUPATEN PURWAKARTA , sebagai salah satu organisasi profesional berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna khususnya ditengah-tengah guru PAI dan umumnya ditengah-tengah masyarakat, sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi profesionalisme keguruan.
Bahwa untuk menjaga keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PAI SMA KABUPATEN PURWAKARTA, sebagai pedoman dasar pengelolaan organisasi, serta pelaksanaan program-program.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MGMP PAI SMA KABUPATEN PURWAKARTA , dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN ALAMAT
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI Sekolah Menengah  Atas  Kabupaten Purwakarta atau disingkat MGMP PAI SMA KABUPATEN PURWAKARTA .

Pasal 2
WAKTU
MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta  didirikan pada bulan Agustus tahun 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta  berkedudukan di Kabupaten Purwakarta, dan beralamat di SMA tempat tugas ketua MGMP periode itu.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta berasaskan Pancasila

Pasal 5
TUJUAN
MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta bertujuan:
  1. Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial guru PAI;
  2. Meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan guru PAI secara berkelanjutan;
  3. Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta problematika peserta didik;
  4. Memahami dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta  adalah organisasi profesi yang mandiri dan terbuka.

Pasal 7
FUNGSI
MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta  berfungsi sebagai wahana peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan wawasan guru PAI.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1)   Anggota MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
(2)   Anggota biasa adalah seluruh guru PAI SMA Negeri dan Swasta di wilayah
Kabupaten Purwakarta dan terdaftar pada buku induk anggota;
(3)   Anggota luar biasa adalah seluruh guru PAI SMA Negeri dan Swasta Kabupaten
Purwakarta dan terdaftar pada buku induk anggota;
(4)   Anggota kehormatan adalah anggota yang memiliki status bukan sebagai guru PAI  dan mempunyai jasa atau kepedulian dengan MGMP PAI.
(5)   Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9

Anggota MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta  mempunyai kewajiban:
a. Menjunjung tinggi kehormatan Organisasi;
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
c. Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;

Pasal 10
HAK
(1). Anggota MGMP PAI SMA Kabupaten   Purwakarta mempunyai hak:
a. Hak berbicara dan hak bersuara;
b. Hak memilih dan dipilih;
c. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
d. Hak memperoleh sertifikat/surat keterangan setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
(2). Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
PENGURUS
(1).Pengurus MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta  merupakan pelaksana tertinggi Organisasi
(2).Susunan Kepengurusan MGMP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(3). Masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
2 (dua) tahun;
(4).Pengurus yang sudah berakhir masa baktinya, dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.
(5).Mekanisme pemilihan Pengurus, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12
PELINDUNG, PEMBINA DAN PENGARAH
(1).MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta  mempunyai pelindung dan pembina;
(2). Pelindung merupakan badan/orang yang memberikan perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan. Pelindung MGMP PAI SMA KABUPATEN PURWAKARTA  adalah Bupati Purwakarta;
(3).Pembina merupakan badan/orang yang memberikan pembinaan, pertimbangan, dan saran kepada Pengurus agar mampu melaksanakan program kerja dan meningkatkan prestasi Organisasi. Pembina MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta  adalah Kantor Kementerian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Oleh raga; pengarah MAPENDA dan KASUBDIN DISDIKPORA  Kabupaten Purwakarta;
(4). Hubungan Pelindung dan Pembina dengan Pengurus bukan merupakan hubungan stuktural organisatoris, akan tetapi merupakan hubungan koordinasi.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
MUSYAWARAH DAN RAPAT
(1) Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari:
a. Musyawarah Organisasi;
b. Musyawarah Luar Biasa Organisasi;
c. Rapat Kerja Pengurus;
d. Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.
(2) Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
KUORUM
(1). Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dianggap sah apabila memenuhi kuorum;
(2). Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 16
(1). Program MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta
 terdiri dari program rutin dan non rutin;
(2) Program rutin MGMP PAI SMA Kabupaten
Purwakarta adalah program yang  disusun oleh
pengurus dalam rapat kerja pengurus;
(3) Program non rutin MGMP PAI SMA Kabupaten
Purwakarta adalah program yang  bukan berasal dari
pengurus MGMP;

BAB IX
PENDANAAN
Pasal 17
PENDANAAN
1). Pendanaan Organisasi diperoleh dari:
a. Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
b. Dana Blockgrant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Jawa Barat dan atau melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
c. Dana kegiatan dari Dinas Pendidikan  Kabupaten Purwakarta;
d. Dana donasi atau sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
e. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2). Mekanisme penggunaan dana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
MEKANISME KERJA
Pasal 18
MEKANISME KERJA
3) Mekanisme kerja MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta dengan Dinas Pendidikan  Kabupaten Purwakarta bersifat pembinaan.
2).Hubungan MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta dengan MKKS dan LPMP/ PPPPTK bersifat konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1).Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Organisasi;
2).Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar;
3). Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tang ga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 2
1).Pembubaran MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Organisasi yang khusus diadakan untuk itu, dengan kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) dan (3);
2).Dalam hal MGMP PAI SMA Kabupaten Purwakarta dibubarkan, pemanfaatan kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

BAB XII
P E N U T U P
Pasal 21
1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi;
2). Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.                              
Ditetapkan di  :   Purwakarta
   
              Pada Tanggal  : 15 Januari 2011
             
             Ketua,                                                            Sekretaris,





         LASMAN, S.Ag                                              DEDEN SAEPUDIN, S.Pd.I






ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PAI SMA KABUPATEN PURWAKARTA

BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
  1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) adalah suatu wadah organisasi profesi guru PAI;
  2. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat  SMA;
  3. Ketua MGMP – PAI disebut Ketua;
  4. Anggota  MGMP – PAI biasa adalah GPAI tingkat  SMA,  baik Negeri maupun Swasta di wilayah Kabupaten Purwakarta;
  5. Pengurus MGMP - PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota;
  6. Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP - PAI yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara;
  7. Musyawarah Daerah adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan anggota;
  8. Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara;




BAB II
KEANGGOTAAN 
Pasal 2
  1. Semua GPAI SMA  Negeri dan Swasta di Purwakarta  menjadi anggota MGMP - PAI;
  2. Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
  3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
Pasal 3
  1. Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja MGMP - PAI;
  2. Keanggotaan MGMP - PAI seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
    1. Yang bersangkutan meninggal dunia;
    2. Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
    3. Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain;
  1. Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;




BAB III
PENGURUS
Pasal 4
  1. Pengurus MGMP - PAI Provinsi meliputi Dewan Pembina Provinsi, Dewan Penasehat Provinsi dan Dewan Pengurus Provinsi (disebut DPW);
  2. Pengurus MGMP - PAI Kab/Kota meliputi Dewan Pembina Kab/Kota, Dewan Penasehat Kab/Kota dan Dewan Pengurus Kab/Kota (disebut DPC); Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas MGMP - PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :
1.    Ketua, adalah :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.      Sekretaris, adalah :
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP - PAI, yang terdiri dari :
1.    Membuat data pengurus dan anggota;
2.    Membuat Undangan rapat;
3.    Membuat Notulen rapat;
4.    Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
5.    Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
6.    Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP - PAI;
3.      Bendahara, adalah :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang MGMP - PAI;
Pasal 6
Penggantian Pengurus
  1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya,  maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;
  2. Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
  3. Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
  1. Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
  2. Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah Daerah dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
  3. Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
  4. Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
  5. Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;


Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
  1. Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
  2. Seorang GPAI di Purwakarta yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP - PAI pada umumnya;
  3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
  4. Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus
  1. Masa kerja pengurus selama 2 (dua) tahun;
  2. Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
  3. Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota
  1. Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
  2. Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
  3. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
  4. Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a.    Dipandang perlu oleh pengurus GPAI;
b.    Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;
BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja
  1. Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
  2. Program Kerja, meliputi :
Bidang Administrasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).  Pembenahan Sekretariat MGMP - PAI;
4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5).  Penyediaan buku notulen rapat;
6).  Pengadaan stempel/cap MGMP - PAI;
7).  Penyediaan buku kas keuangan;
8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus MGMP - PAI, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
BidangOrganisasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Kecamatan secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4).  Mengusulkan pengurus dan anggota MGMP-PAI untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
Laporan Akhir Tahun
Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
  1. Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
  2. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;


Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan
  1. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
  2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MGMP - PAI
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
1.      Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.      Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah anggota;
3. Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Ditetapkan di  :   Purwakarta
   
             Pada Tanggal  : 22 Januari 2011

             Ketua,                                                                   Sekretaris,




         LASMAN, S.Ag                                                      DEDEN SAEPUDIN, S.Pd.I